Saturday, August 15, 2009

Klasifikasi Jenis Kebakaran

Klasifikasi jenis kebakaran berdasarkan penjelasan pasal 23 & 24 Perda DKI Jakarta No. 3 Tahun 1992,
tentang penanggulangan bahaya kebakaran dalam wilayah DKI Jakarta
1. Kebakaran Klas A
Kebakaran dari bahan biasa yang mudah terbakar seperti kayu, kertas, pakaian dan sejenisnya. Jenis
alat pemadam : yang menggunakan air harus digunakan sebagai alat pemadam pokok.
2. Kebakaran Klas B
Kebakaran bahan cairan yang mudah terbakar seperti minyak bumi, gas, lemak dan sejenisnya. Jenis
alat pemadam : yang digunakan adalah jenis busa sebagai alat pemadam pokok.
3. Kebakaran Klas C
Kebakaran listrik (seperti kebocoran listrik, korsleting) termasuk kebakaran pada alat-alat listrik. Jenis
alat pemadam : yang digunakan adalah jenis kimia dan gas sebagai alat pemadam pokok.
4. Kebakaran Klas D
Kebakaran logam seperti Zeng, Magnesium, serbuk Aluminium, Sodium, Titanium dan lain-lain. Jenis
alat pemadam : yang harus digunakan adalah jenis khusus yang berupa bubuk kimia kering.

Klik link dibawah ini untuk mendowload File pengetahuan di atas

download file tautan di atas