Wednesday, July 29, 2009

Jakarta Pusat rawan kebakaran.




JAKARTA, KOMPAS.com — Minimnya kesadaran pemilik bangunan membuat hampir sebagian besar bangunan bertingkat di Jakarta Pusat rawan kebakaran.

Kepala Seksi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Suku Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Jakarta Pusat Surahman mengatakan, saat ini sedikitnya terdapat 140 bangunan bertingkat, baik milik pemerintah maupun swasta. Dari jumlah itu, bangunan yang belum melengkapi sarana pemadam kebakaran mencapai 60 persen. Bangunan tersebut merupakan gedung yang memiliki kurang dari delapan lantai.

Sayangnya, pemilik bangunan tersebut belum bisa ditindak tegas dengan Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Keselamatan Gedung karena masih dalam tahap sosialisasi. Kendati begitu, Suku Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Jakarta Pusat berjanji akan menindak tegas bangunan tersebut seusai tahap sosialisasi.

“Gedung-gedung itu sistemnya belum lengkap. Ada yang alaramnya rusak atau bangunannya tua. Kami lakukan pemeriksaan secara rutin untuk selanjutnya kami berikan teguran agar ditindaklanjuti,” ujar Surahman, kemarin.

Meski demikian, pemilik bangunan belum bisa ditindak karena saat ini dalam tahap sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Keselamatan Gedung. “Sekarang ini belum bisa dikenakan sanksi, mungkin setahun ke depan mulai diterapkan. Yang penting adalah para pemilik mau segera melengkapi sarana demi keselamatan para pekerjanya. Namun, para pemilik sering kali terbentur dengan belum adanya anggaran,” katanya.

Jika dalam satu tahun tak ada perubahan, pemilik bangunan akan dipanggil. "Namun, kan perdanya masih baru, jadi belum bisa ditindak,” kata Surahman lagi.

Lebih disayangkan pula, bangunan milik pemerintah ternyata tidak memiliki tenaga pemeliharaan sarana keselamatan. “Seharusnya dibentuk satuan khusus. Kalaupun ada tenaga perawatan, kebanyakan mereka tidak mengerti alarm dan hidran. Sulit juga jadinya untuk antisipasi kebakaran,” tandas Surahman.