Kepala Seksi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Suku Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Jakarta Pusat Surahman mengatakan, saat ini sedikitnya terdapat 140 bangunan bertingkat, baik milik pemerintah maupun swasta. Dari jumlah itu, bangunan yang belum melengkapi sarana pemadam kebakaran mencapai 60 persen. Bangunan tersebut merupakan gedung yang memiliki kurang dari delapan lantai.
Sayangnya, pemilik bangunan tersebut belum bisa ditindak tegas dengan Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Keselamatan Gedung karena masih dalam tahap sosialisasi. Kendati begitu, Suku Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Jakarta Pusat berjanji akan menindak tegas bangunan tersebut seusai tahap sosialisasi.
“Gedung-gedung itu sistemnya belum lengkap.
Meski demikian, pemilik bangunan belum bisa ditindak karena saat ini dalam tahap sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Keselamatan Gedung. “Sekarang ini belum bisa dikenakan sanksi, mungkin setahun ke depan mulai diterapkan. Yang penting adalah para pemilik mau segera melengkapi sarana demi keselamatan para pekerjanya. Namun, para pemilik sering kali terbentur dengan belum adanya anggaran,” katanya.
Jika dalam satu tahun tak ada perubahan, pemilik bangunan akan dipanggil. "Namun, kan perdanya masih baru, jadi belum bisa ditindak,” kata Surahman lagi.